WahanaNews.co | Sebanyak empat perwira ditempatkan di tempat khusus hingga 30 hari ke depan. Tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Langkah itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Polri di Jayapura, Penyidik Lakukan Pemeriksaan
"Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu.
Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2024
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya)," ujarnya.
Dalam kasus itu, sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu terdapat 10 anggota Polri, termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.[zbr]