WahanaNews.co | BPJS Kesehatan kian penting untuk dimiliki. Baru-baru ini, pemerintah bahkan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat dalam berbagai pelayanan publik. Sebut saja untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, juga petani dan nelayan penerima program kementerian.
Selain karena aturan di atas, apa sih pentingnya memiliki BPJS Kesehatan. Dilansir dari Blog.julo.co.id inilah enam alasan mengapa BPJS Kesehatan penting, walaupun sudah memiliki asuransi sekalipun.
1. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup
Baca Juga:
Paritrana Award 2024, Wapres Paparkan Tiga Strategi Kunci Penguatan
Siapa saja boleh mendaftar BPJS Kesehatan tanpa batasan umur. Selain itu, setiap nasabah juga mendapatkan proteksi seumur hidup. Hal ini berbeda dengan asuransi yang mempertimbangkan usia nasabah dan beberapa manfaatnya tidak dapat dirasakan seumur hidup.
2. Semua Penyakit Ditanggung
Semua pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan terhadap peserta BPJS dapat ditanggung dengan pengecualian infertilitas, estetika, alternatif dan komplementer.
Sementara, asuransi menyangkut soal penyakit masih mengelompokkan manfaat berdasarkan besarnya premi.
3. Mayoritas Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung
Beberapa pihak asuransi masih memberikan plafon atau batasan maksimal yang dapat ditanggung mengenai biaya dokter dan rumah sakit. Sedangkan BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya dokter dan rumah sakit pada umumnya – dengan pengecualian beberapa obat-obatan tertentu.
4. Tidak Melihat Kondisi Sebelumnya
BPJS Kesehatan dapat memberikan jaminan kepada seluruh peserta tanpa memandang kondisi sebelumnya dan batasan penyakit yang dimiliki. Sementara asuransi, perlu melakukan proses check up untuk mengidentifikasi kondisi calon peserta. Calon peserta yang memiliki penyakit kronis bisa jadi membayar premi lebih besar, atau bahkan ditolak.
5. Premi Per Bulan Terjangkau
Besaran premi BPJS Kesehatan cukup terjangkau. Per tahun 2022, berikut perincian premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:
Kelas I : Rp 150.000 / peserta
Kelas II : Rp 100.000 / peserta
Kelas III : Rp 35.000 / peserta
Tentunya daftar harga premi ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan biaya premi asuransi pribadi.
6. Pembayaran Iuran Bisa di Banyak Tempat
Selain premi yang terjangkau, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di banyak platform dan tidak hanya terbatas pada pembayaran tatap muka atau via ATM.
Itu adalah enam alasan Anda perlu mendaftar BPJS Kesehatan selain untuk syarat yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Segera daftar BPJS Kesehatan. [rin]