WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan lanjutan kadang-kadang memerlukan rujukan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit lain.
Namun, tidak semua rumah sakit dapat menangani kondisi pasien BPJS Kesehatan, sehingga hanya fasilitas kesehatan tertentu yang dapat menerima rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tersebut.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan dirujuk ke rumah sakit yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka, yang tentu saja bisa menyulitkan jika pasien harus sering berobat.
Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah rujukan ke rumah sakit yang lebih dekat dengan rumah?
Menurut Rizky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan memang dapat pindah rujukan ke rumah sakit yang lebih dekat, namun hal ini tergantung pada ketersediaan fasilitas kesehatan yang mampu menangani kondisi pasien.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Perlu diperiksa terlebih dahulu apakah rumah sakit yang dekat dengan rumah peserta memiliki kelas yang sama dengan rumah sakit tujuan rujukan awal," ujarnya, mengutip Kompas, Senin (12/8/2024).
Sistem rujukan BPJS Kesehatan didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizky menjelaskan bahwa layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).