WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook mengkritik kenaikan iuran BPJS kelas II yang sebelumnya sebesar Rp100.000 naik menjadi Rp 400.000.
Berikut adalah narasi unggahan tersebut:
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha”
Namun, benarkah Iuran kelas II BPJS dari Rp100.000 menjadi Rp400.000 per Agustus 2024?
Menurut laporan dari Antara, terdapat beberapa kategori peserta BPJS. Pertama, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Besaran iuran untuk PBI JK adalah Rp42.000,00 per orang per bulan.
Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran juga sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.