WahanaNews.co | Kasus tewasnya Brigadir J oleh komandannya sendiri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah menyeret banyak polisi. Mereka telah dituduh melanggar etik dan menghalangi penyidikan, obstruction of justice.
Tidak hanya di Divisi Propam, tempat Ferdy Sambo memegang kendali, tapi juga hingga divisi-divisi lain di kepolisian, termasuk di Polda Metro.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Salah satunya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul. Dia sudah di-patsus-kan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dedi menjelaskan penahanan AKBP Jerry sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu tanpa membeberkan tanggalnya. “Sudah lama gitu diinfokan,” ujarnya.
Sementara atasan Jerry, Kombes Hengki Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus. Dedi Prasetyo membantah bila Hengki Haryadi telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.
“Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin, 22 Agustus 2022. Dedi Prasetyo tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.
AKBP Jerry desak LPSK beri perlindungan Putri Candrawathi
Adapun Jerry diduga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap desakan itu disampaikan saat pertemuan 29 Juli lalu di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022.
Sejumlah pihak yang diundang oleh Polda Metro Jaya, antara lain perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, psikolog yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk menangani psikolog Putri Candrawathi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam rapat tersebut, LPSK dianggap terlalu prosedural dan lambat, serta tidak berpihak kepada korban dan tidak sensitif gender.
6 Pamen Polda Metro Dikurung
Karena itu, saat ini setidaknya, sudah 6 pamen Polda Metro yang dikurung karena tersangkut skenario Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi atau menghalangi penyelidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Adapula 3 pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo. Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol.
Hingga kini Itsus sendiri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.
5 perwira Polri yang disidik obstruction of justice:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal
3. AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal
4. Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam
5. Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
5 tersangka pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. [qnt]