WahanaNews.co, Jakarta - Bagi kamu lulusan SMA sederajat yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penting untuk mengetahui besaran gaji PNS lulusan SMA terlebih dahulu.
Hal ini menjadi penting untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan sebelum melamar CPNS.
Baca Juga:
Rakerwil Pemuda Pancasila Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Muhidin dan Hasnur
Di luar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengumumkan akan menaikan gaji PNS mulai 2024 mendatang. Kenaikan gaji PNS yang berlaku tahun depan itu mencapai 8% dari gaji sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Lantas berapa gaji lulusan SMA jika menjadi PNS tahun depan?
Perlu diketahui besaran gaji pokok PNS didasarkan pada golongan dan lama kerja. Untuk lulusan SMA, biasanya akan masuk pada golongan II.
Baca Juga:
Soal Pencopotan Khenoki Waruwu sebagai Ketua MPO PP Nias Barat, Era Era Hia Bilang Begini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok golongan II mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Namun jika dihitung secara kasar, dengan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8% tahun depan, maka gaji yang akan diterima oleh golongan II mulai dari Rp 2.183.976 hingga tertinggi Rp 4.125.600.
Agar lebih mudah dipahami, ini perkiraan daftar gaji PNS golongan II tahun depan: