Yudia menambahkan, pemberitaan terkait 10 persen ASN yang berhak menerima zakat mungkin mengalami kesalahan pengutipan sehingga menyebabkan masalah ini viral.
Padahal, Suhajar menyatakan dengan jelas di forum TASPEN Day bahwa ada peluang 10 persen atau 400.000-an orang ASN masuk ke dalam kelompok MBR.
Baca Juga:
Habib Rizieq Minta Umat Tunggu Komando Ulama, Sebut Pajak Lebih Berat dari Zakat
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 22 Tahun 2023.
“PNS kelompok MBR ini berhak mendapatkan insentif demi kebebasan PPN untuk mendapatkan rumah subsidi. Sekjen Kemendagri Suhajar tidak pernah menyatakan bahwa 400.000-an PNS berhak menerima zakat,” kata Yudia.
Pada Taspen Day, lanjut Yudia, Suhajar justru malah memotivasi ASN agar bangga dan konsekuen dengan pilihan kariernya sebagai pelayan masyarakat, meskipun gaji yang didapatkan tidak sebesar dibandingkan profesi lain.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025 atas Dukungan Terhadap Gerakan Zakat Nasional
“Beliau (Suhajar) meminta para PNS untuk tetap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Ia mengatakan, berapa pun gaji yang diterima PNS, mari kita tetap mengabdi karena itulah pilihan kita. Kira-kira seperti itu (maksudnya),” ucap Yudia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.