Yudia menambahkan, pemberitaan terkait 10 persen ASN yang berhak menerima zakat mungkin mengalami kesalahan pengutipan sehingga menyebabkan masalah ini viral.
Padahal, Suhajar menyatakan dengan jelas di forum TASPEN Day bahwa ada peluang 10 persen atau 400.000-an orang ASN masuk ke dalam kelompok MBR.
Baca Juga:
Di Balik Terangnya Listrik, Ada Hati yang Peduli: PLN UID Sumut Bantu Korban Banjir Tapanuli Tengah
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 22 Tahun 2023.
“PNS kelompok MBR ini berhak mendapatkan insentif demi kebebasan PPN untuk mendapatkan rumah subsidi. Sekjen Kemendagri Suhajar tidak pernah menyatakan bahwa 400.000-an PNS berhak menerima zakat,” kata Yudia.
Pada Taspen Day, lanjut Yudia, Suhajar justru malah memotivasi ASN agar bangga dan konsekuen dengan pilihan kariernya sebagai pelayan masyarakat, meskipun gaji yang didapatkan tidak sebesar dibandingkan profesi lain.
Baca Juga:
Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Beliau (Suhajar) meminta para PNS untuk tetap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Ia mengatakan, berapa pun gaji yang diterima PNS, mari kita tetap mengabdi karena itulah pilihan kita. Kira-kira seperti itu (maksudnya),” ucap Yudia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.