WAHANANEWS.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan Sumut dalam status darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan ini dikeluarkan setelah bencana hidrometeorologi banjir bandang hingga tanah longsor yang menghantam lebih dari 10 kabupaten kota.
Baca Juga:
Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Syafrin Liputo, Telah Menjabat Lebih dari 6 Tahun
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
Bobby mengatakan kebijakan ini dibutuhkan untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah yang mengalami kerusakan infrastruktur hingga jatuhnya korban jiwa.
"Untuk penanganan yang dilakukan, berfokus pada pelayanan, pencarian, pertolongan dan evakuasi korban serta membuka akses jalan yang terputus akibat bencana," kata Bobby, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
Menepis Pandangan Salah Kaprah atas Kebijakan Pramono yang Dinilai Reaktif Menghadapi Banjir
Bobby mengatakan, Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bantuan dana siap pakai kepada kabupaten/kota terdampak.
"Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna kebutuhan bantuan dan dukungan penanganan bencana," paparnya.
Pemprov Sumut mencatat sedikitnya 10 kabupaten/kota mengalami dampak bencana hidrometeorologi yakni Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan. Dilaporkan, sebanyak total 30 jiwa meninggal dunia di Sumut dan kurang lebih 4.035 warga yang mengungsi.