WahanaNews.co | Sepanjang tahun 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat laporan 11 kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu. Namun, hanya delapan kasus yang memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
Berdasar hasil sidang, lima di antaranya mendapat putusan diberhentikan. Sedangkan, satu kasus diberi peringatan atau teguran.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Penjelasan sekretariat 11 pengaduan, 8 dinyatakan memenuhi syarat disidangkan. [Dari] 8 perkara yang disidangkan, 6 perkara terkait asusila [serta] 2 perkara pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan [satu] miras," ujar Anggota DKPP Ida Budhiati, kemarin.
Ida melanjutkan dari enam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdapat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat sanksi pemberhentian tetap.
Rinciannya adalah anggota KPU Kabupaten/Kota di Jambi pada Bulan April, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di Aceh pada bulan Juni.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Rinciannya adalah anggota KPU Kabupaten/Kota di Jambi pada Bulan April, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di Aceh pada bulan Juni.
Sebelumnya, DKPP mencatat ada sebelas kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang 2021. Kasus pelecehan seksual menjadi yang terbanyak dibanding jenis pelanggaran lainnya non tahapan pemilu.
"Lima aduan terbanyak terkait nontahapan [pemilu] adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11 aduan), rangkap jabatan (9 aduan), rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8 aduan), kinerja Sekretariat (6 aduan), dan seleksi Anggota KPU (5 aduan)," ujar Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis, kemarin.