WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor yang bertugas menilai sekaligus menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik karena menyentuh aspek mendasar kebebasan sipil dan prinsip universal hak asasi manusia.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Seorang Anak Bangsa Berpulang, Karena Riset Ganja Medis Tak Kunjung Dimulai
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk nilai-nilai yang tertuang dalam Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa harus melalui proses pengakuan administratif dari pemerintah.
Baca Juga:
Hadiri Ujian Akhir Disertasi Kapolrestabes Medan, Ini Sambutan Maruli Siahaan
Menurutnya, status sebagai pembela HAM tidak bisa diposisikan sebagai label resmi yang ditentukan melalui mekanisme seleksi negara.
“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menilai bahwa kebijakan sertifikasi semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini mengingat posisi aktivis yang kerap berada di garis kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, maka dikhawatirkan akan membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan potensi munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum bagi para pegiat HAM.
Ia memperkirakan bahwa ke depan hanya individu yang memiliki sertifikat resmi yang akan memperoleh perlindungan, sementara mereka yang aktif membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif justru berisiko diabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.
Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM, sekaligus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
“Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]