WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan penguatan terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka perlindungan yang lebih luas, termasuk bagi kalangan aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Seorang Anak Bangsa Berpulang, Karena Riset Ganja Medis Tak Kunjung Dimulai
Pernyataan itu disampaikan dalam forum pertemuan antara DPR RI dan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas komisi serta perwakilan organisasi buruh dan masyarakat sipil.
“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Hadiri Ujian Akhir Disertasi Kapolrestabes Medan, Ini Sambutan Maruli Siahaan
Ia menjelaskan, salah satu prinsip fundamental dalam KUHP yang baru adalah penerapan unsur kesengajaan atau mens rea sebagai syarat utama dalam penjatuhan pidana.
Dengan prinsip ini, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak terdapat niat atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan kelompok buruh maupun pejuang reforma agraria.