WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik.
Imbauan ini disampaikan karena sertifikat dari periode tersebut umumnya belum dilengkapi dengan peta kadastral, yaitu peta yang menunjukkan batas-batas kepemilikan tanah secara presisi.
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Kunjungi Kantor PWNU Sumut
Ketiadaan peta ini dapat memicu konflik kepemilikan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Bagi yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961–1997, segera lakukan pembaruan menjadi sertifikat elektronik. Karena pada masa itu, dokumen sertifikat belum mencantumkan peta kadastral, sehingga lokasi bidang tanah tidak dapat dipastikan dengan akurat dan dapat menimbulkan konflik pertanahan,” ujar Nusron dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn, Kamis (22/6/2025).
Peta kadastral sendiri merupakan peta berskala antara 1:100 hingga 1:5.000 yang digunakan untuk memverifikasi lokasi dan luas tanah dalam sertifikat. Sertifikat tanah yang tidak memiliki peta ini dinilai rawan tumpang tindih dan sengketa.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan HGU-HGB yang Jatuh Tempo Ditarik
Masyarakat yang ingin melakukan konversi dari sertifikat fisik ke elektronik dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemegang hak atas tanah harus memiliki akun dalam aplikasi tersebut. Kantor Pertanahan setempat akan membantu proses pendaftaran akun bila diperlukan.
Langkah Mengajukan Penggantian Sertifikat Fisik ke Elektronik:
Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
Persiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Sertifikat tanah asli
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa
Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya
Pemohon wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah yang diganti.
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat lama yang sudah diganti akan disimpan di Kantor Pertanahan sebagai arsip warkah pertanahan.
Sementara itu, keaslian sertifikat elektronik dapat dicek melalui QR Code yang tercetak pada dokumen digital tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]