WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.
Nusron menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan ormas tersebut.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
"Langkah-langkah yang diambil ormas itu sangat disayangkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Nusron menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh pihak ormas sejauh ini belum memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan lahan yang dimaksud.
Baca Juga:
Duduki Tanah Negara & Minta Jatah Rp5 Miliar, BMKG Polisikan GRIB Jaya
“Apalagi ini baru berupa dugaan, belum ada pembuktian hukum. Karena itu, kami dari BPN akan menelusuri status tanah tersebut, terlebih karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN),” ujar Nusron.
Ia menambahkan bahwa selama lahan tersebut masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka tanah itu tetap dianggap sebagai aset negara. “Kalau masih terdaftar di DJKN, ya itu tetap BMN,” tegasnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan enam orang, termasuk empat anggota GRIB Jaya berinisial AV, K, B, dan MY, serta dua lainnya berinisial J dan H, ke pihak berwajib.