Skema pembiayaan khusus ini dirancang tidak hanya untuk membantu pelaku usaha memiliki hunian yang layak, tetapi juga untuk mempercepat realisasi Program Nasional 3 Juta Rumah.
Program KUR Perumahan hadir dengan tujuan ganda, yakni mendukung pelaku UMKM agar dapat memiliki rumah yang sekaligus bisa difungsikan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha, serta menggerakkan roda ekonomi di sektor perumahan nasional.
Baca Juga:
Etalase Gratis untuk Pedagang, Pemkot Ambon Fokus Jaga Mutu Pangan
Melalui fasilitas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para pelaku usaha produktif memiliki akses pembiayaan yang mudah dan bunga ringan berkat subsidi bunga pemerintah.
Selain menyasar pelaku UMKM, program ini juga dirancang untuk memperkuat ekosistem bisnis di sektor perumahan, termasuk pengembang, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan, agar mereka dapat mengembangkan kapasitas usaha secara berkelanjutan.
Dari sisi ketentuan, pelaku UMKM akan menikmati suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun, yang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga:
PNM Berangkatkan Ratusan Pelaku UMKM Mudik Gratis ke Berbagai Daerah
Sementara itu, plafon pinjaman ditetapkan maksimal Rp500 juta bagi pelaku UMKM, dan hingga Rp5 miliar bagi pengembang, dengan fasilitas pinjaman yang dapat digulirkan (revolving) hingga Rp20 miliar.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah sesuai kebutuhan usaha dan tempat tinggal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.