WahanaNews.co | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, potensi
korupsi di perseroan plat merah rawan terjadi.
Penilaian itu didasari atas korupsi
dua manajemen perseroan negara, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau
Asabri.
Baca Juga:
KAI Layani 11,8 juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Menteri BUMN, Erick
Thohir, mengatakan, potensi penggelapan dana negara itu bisa saja terjadi
melalui dana pensiun BUMN.
"Tentu sesuai dengan tugas kami,
di mana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN, dan salah satunya ya memang Asabri, dan ini
merupakan bagian dari peta jalan bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun
yang ada di BUMN, yang banyak kasus-kasus yang terus-terus terjadi," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).
Karena itu, Kementerian BUMN terus
melakukan perapihan dana pensiun plat merah. Salah satunya adalah bersinergi
dengan penegak hukum.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
Erick sendiri diketahui menyambangi
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/12/2020) pagi tadi.
Dalam kunjungannya, Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, ihwal penanganan
kasus Asabri.
"Nah tentu, hari ini kita fokus Asabri dulu, karena
saya rasa, alhamdulillah, Jiwasraya sudah putus. Dan kita lihat juga, Asabri ada keterkaitan, makanya kita juga koordinasi kepada Kejaksaaan," kata dia.
Erick memang berencana menggabungkan
entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya
dan Asabri.
Rencana untuk melakukan konsolidasi penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan menjaga
pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka
Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen
BUMN.
Terdapat banyak perusahaan BUMN yang
memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan akan
terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN.
Jumlah tersebut terdiri dari 53
pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). [qnt]