WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada pengecualian kewajiban pelaporan harta kekayaan, termasuk bagi warga negara asing yang duduk di jajaran direksi badan usaha milik negara.
KPK menyatakan WNA yang menjadi direksi perusahaan BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
"Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kewajiban tersebut, menurut KPK, merupakan bagian dari prinsip kesetaraan dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan negara.
Budi menyampaikan KPK siap memberikan pendampingan apabila WNA yang menjadi wajib lapor mengalami kendala teknis dalam pengisian LHKPN.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," terang Budi.
Ia menambahkan informasi lengkap terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Dalam konteks kepatuhan nasional, KPK sebelumnya juga mengumumkan tingkat penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 masih tergolong rendah.