WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), mulai tingkat pusat maupun daerah, dijadwalkan mulai awal Mei 2023.
Seperti disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik saat webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk 'Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024', Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga:
Citra Ajak Generasi Milenial dan Pemilih Pemula Tidak Apatis Terhadap Politik
“Berdasarkan Pasal 247 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu, pendaftaran dilaksanakan 9 bulan jelang hari pemungutan suara,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
“Kami membuka pengajuan atau pendaftaran (bakal calon anggota legislatif) selama 14 hari, 1 sampai 14 Mei 2023,” urainya.
Baca Juga:
Sondang Simaremare: Mari Berkarya Kepada Bangsa Memperjuangkan Demokrasi Anti Korupsi
Dia berharap pendaftaran bakal calon anggota legislatif berjalan sesuai yang dijadwalkan, dan mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“Kita tahu, lembaga legislatif adalah bagian tak terpisahkan dari trias politica. Dan Indonesia menganut itu, sehingga legislatif memiliki peran sangat strategis,” tuturnya.
“Sekarang kita sudah masuk ke minggu kedua April, artinya tinggal 3 minggu ke depan,” tambah Idham. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.