WahanaNews.co | Simak tata cara cek penerima bantuan UMKM di Eform BRI dengan link eform.bri.id/bpum.
Pada
artikel ini juga termuat cara daftar bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang
disebut BPUM.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Pelaku UMKM yang sesuai syarat akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
Uang
tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah
ditunjuk pemerintah, yakni
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk
BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secaraonlinedi
link eform.bri.id/bpum.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Berdasarkan
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun
2020, sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan
dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM
adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha
mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerima
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan
singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah
menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus
melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera
mencairkan dana.
Bagi
Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek
Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
1. Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan
Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum;
2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi;
3. Lalu, klikProses Inquiry.
Apabila
Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan
sebagai berikut:
"Nomor
eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Mencairkan BPUM di BRI
Setelah
menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk
Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan,
agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak
bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat
sebagai menerima BPUM maka dapat
langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkanBPUMmaka dapat segera langsung
mendatangi kantorBRIterdekat
dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan,
untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi
dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun
dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku
tabungan;
- Kartu
ATM dan identitas diri;
-
Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana
BPUM.
Selain BRI, pemerintah juga menunjuk Bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur
Banpres Produktif.
Bagi
usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan
dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak
ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena
bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima
tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha
mikro.
Cara dan Syarat
Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Dikutip
dari www.depkop.go.id, berikut cara
dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4
juta:
Bantuan
ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku
Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana
untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul
Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas
yang membidang Koperasi dan UKM;
-
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
-
Kementerian/Lembaga;
-
Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bila
ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri
ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah
masing-masing.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga
Negara Indonesia;
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-
Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan
ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Bagi
pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon
penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan
kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor
Induk Kependudukan (NIK);
- Nama
Lengkap;
- Alamat
tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang
Usaha;
- Nomor
Telepon.
[dhn]