WahanaNews.co |
Persoalan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 terhadap buruh outsourcing
di lingkungan PT PLN (Persero) berbuntut panjang.
Diberitakan sebelumnya, buruh outsourcing
(OS) PLN geram ketika mengetahui pembayaran THR tahun 2021 lebih kecil jika
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menyikapi hal itu, sedikitnya 30 orang
pengurus unit kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) yang berasal dari berbagai perusahaan OS
PLN di Jabodetabek, Serang, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Cirebon berkumpul
di Kantor DPP FSPMI, Senin (31/5/2021).
Mereka melakukan pertemuan dan konsolidasi
dengan Pimpinan Pusat SPEE dan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI untuk membahas
pemotongan THR tahun 2021.
Tidak hanya buruh OS PLN yang ada di DKI
Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pertemuan ini juga diikuti puluhan perwakilan
OS PLN dari berbagai provinsi lain melalui Zoom.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Perlu diketahui, saat ini, keanggotaan buruh
OS PLN di FSPMI ada di 22 provinsi dan 64 kabupaten/kota, dengan lebih dari 100
perusahaan.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Setiap ada hak
buruh yang dikurangi atau tidak diberikan, FSPMI sebagai serikat pekerja wajib
berdiri di garda depan untuk memastikan agar hak-hak tersebut bisa kembali
didapatkan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, dalam
pertemuan tersebut.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan
Pusat SPEE FSPMI, Slamet Riyadi, menegaskan, pembayaran THR yang lebih kecil
dari tahun-tahun sebelumnya tidak ada kaitannya dengan pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, penurunan nilai THR ini
didasarkan pada Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219, yang dibuat oleh PLN
sebagai rujukan para vendor dalam perhitungan upah.
Faktanya, Perdir tersebut diterbitkan tahun
2019, sebelum Pandemi.
"Perdir tersebut menghilangkan dua komponen
tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta, menjadi
tunjangan tidak tetap. Padahal, pemberian kedua tunjangan ini tidak dipengaruhi
oleh kehadiran, sehingga secara hukum harus diperhitungkan sebagai tunjangan
tetap," kata Slamet.
Dijadikannya tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap, menyebabkan pembayaran THR berkurang.
Karena, di tahun-tahun sebelumnya, keduanya
adalah tunjangan tetap yang diperhitungkan sebagai pembayaran THR.
Intinya, tegas Slamet, pembayaran THR OS PLN
di seluruh Indonesia tahun ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Tidak hanya THR yang dirugikan. Bisa
dipastikan, ini juga akan berpengaruh terhadap perhitungan upah lembur dan
pesangon.
Bahkan, berpengaruh juga terhadap dana Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), karena iuran ke BPJS Ketenagakerjaan
hanya dibayarkan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan tetap (tidak termasuk
tunjangan tidak tetap).
"Jadi, ini bukan hanya persoalan THR. Ini
adalah pertarungan tentang masa depan dan kesejahteraan buruh OS PLN,"
tegasnya.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, yang hadir dalam
konsolidasi nasional ini, menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh perjuangan
buruh OS PLN untuk mendapatkan hak-haknya.
"Perjuangan OS PLN bukan hanya perjuangan
kawan-kawan. Tetapi juga perjuangan seluruh keluarga besar FSPMI, dan lebih
besar lagi menjadi perjuangan KSPI dan gerakan buruh di seluruh Indonesia,"
tegasnya.
Pembayaran THR 2021 dengan komposisi upah yang
lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya itu dinilai telah mencederai
rasa keadilan.
Bagaimanapun, OS PLN adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Apalagi, selama ini, buruh OS PLN-lah yang
bekerja keras di lapangan untuk memastikan agar aliran listrik ke masyarakat
tetap terjaga.
"Ibaratnya, urusan pekerjaan disuruh di depan,
tetapi giliran kesejahteraan belakangan," tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPRI RI, Obon Tabroni,
meminta agar PT PLN, sebagai perusahaan milik negara, memberi contoh baik dalam
memberikan kesejahteraan kaum buruh.
Pasca-konsolidasi nasional ini, buruh OS PLN
akan melanjutkan dengan melakukan konsolidasi di tiap-tiap kabupaten/kota.
Tujuannya adalah agar buruh-buruh OS PLN
semakin sadar apa yang sesungguhnya terjadi.
"Dalam kesempatan ini, kami mengajak buruh OS
PLN yang belum berserikat untuk bergabung dengan SPEE FSPMI. Karena kita tahu,
hanya serikat pekerja yang bisa menjadi alat perjuangan bagi buruh untuk
mendapatkan pembelaan dan perlidungan," kata Slamet.
Selanjutnya, buruh juga akan melaporkan
permasalahan THR ini ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Dan, jika sampai akhir bulan Juni ini hak-hak
buruh OS PLN belum juga dibayarkan, FSPMI akan melakukan aksi besar-besaran di
Kantor Pusat PT PLN di Jakarta dan kantor-kantor cabang PT PLN di seluruh
Indonesia. [dhn]