WahanaNews.co | Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Upacara bendera akan digelar di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga:
Diundang Nyanyi di Rumah Konglomerat, Farel Prayoga Lagi-lagi Bikin Ambyar
Ada pedoman dalam upacara HUT ke-77 RI.
Pedoman upacara untuk 17 Agustus 2022 telah dirilis Kementerian Sekretariat Negara RI.
Pedoman yang dimaksud diatur sebagaimana dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Baca Juga:
Galang Antusiasme Peringati HUT RI, KDEI Taipei Ajak WNI di Taiwan Bersepeda Bersama
Surat edaran tersebut juga memuat informasi tentang urutan upacara 17 Agustus.
Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka
Pada HUT ke-77 RI, pemerintah akan menggelar banyak acara termasuk upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.
Upacara tersebut merupakan puncak acara dalam HUT RI.
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka akan digelar secara langsung di halaman istana, dan secara daring melalui video conference.
Berikut urutan upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:
- Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka: pukul 08.00 WIB di Silang Monas, di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
- Pertunjukan Kesenian: pukul 08.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
- Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI: pukul 10.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
- Pertunjukan Kesenian: pukul 15.45 di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
- Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih: pukul 17.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
Pedoman upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:
- Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
- Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
- Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
- Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Upacara 17 Agustus di Tingkat Daerah
Upacara 17 Agustus di tingkat daerah dapat dilaksanakan baik secara luring atau daring.
Berikut pedomannya:
- Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.
Upacara 17 Agustus di Luar Negeri
Upacara 17 Agustus di luar negeri dapat dilaksanakan baik secara luring atau daring, di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Pedomannya dapat menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing negara.
Tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. [gun]