WahanaNews.co | Pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) AQ BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta.
Syaratnya, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan manfaat dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam unggahan Instagram resminya, dikutip Kamis (17/2), Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan.
"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tutur Kemnaker.
Koko disimulasikan sebagai pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Dalam simulasi itu, Koko diceritakan bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki Koko selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan menjadi Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.
Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.
Namun, apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun.