Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.
Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun Koko sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Permenaker anyar ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Lewat Permenaker baru, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.