WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menyebut,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan mempercepat
industrialisasi dalam negeri.
Hal ini
dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di sejumlah bidang di
dunia internasional.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
Pernyataan
Jokowi itu disampaikan secara virtual dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun
Partai Nasdem ke-9, Rabu (11/11/2020).
"Itulah
semangat dari penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang sekaligus dimaksudkan
untuk mempercepat industrialisasi di dalam negeri serta memperkuat sektor
strategis terutama pangan, kesehatan dan energi," kata Jokowi,
melalui tayangan YouTube Nasdem TV,
Rabu.
Jokowi
lalu menyebut bahwa setiap perubahan, terutama yang sifatnya besar-besaran,
kerap menimbulkan kekhawatiran dan salah pengertian.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
"Setiap
perubahan, setiap restorasi, apalagi restorasi besar-besaran, seringkali
menimbulkan kekhawatiran dan salah pengertian. Apalagi jika tidak
terkomunikasikan secara baik dalam waktu yang memadai," ujar dia.
Namun,
menurut dia, semua pihak harus maklum bahwa persaingan membutuhkan kecepatan.
Momentum
yang sempit dalam persaingan ekonomi global harus direspons dengan segera.
Jokowi
menyebut, pada 30 Oktober 2020, Indonesia telah menerima fasilitas generalized system of preference (GSP)
dari pemerintah Amerika Serikat.
Fasilitas
ini memberi keringanan dan pembebasan berbagai bea masuk barang Indonesia ke
Amerika.
Dengan
demikian, kata Jokowi, produk dalam negeri dan UMKM lebih bisa bersaing dengan
produk negara-negara lain.
Jokowi
pun meminta agar momentum ini dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya Indonesia
semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat internasional.
"Saya
mengajak seluruh keluarga besar Partai Nasdem untuk bersama-sama mengawal
restorasi yang sedang kita lakukan ini agar UMKM kita tumbuh pesat dan peluang
kerja bertambah berlipat ganda dan kita mampu memanfaatkan peluang yang ada
dalam perekonomian global yang sedang bergejolak sekarang ini," kata dia.
Omnibus
law Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5
Oktober 2020.
UU
tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setelah
disahkannya UU tersebut dalam rapat paripurna, muncul sejumlah penolakan.
Pasal-pasal
dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau
buruh.
Selain
itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari
publik.
Aksi
demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air.
Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh. [dhn]