WahanaNews.co |
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengendalian sistem keamanan terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh komponen bangsa lainnya dengan memberdayakan semua potensi Sumber Daya
Siber Nasional (SDSN) yang ada, sehingga ketika dibutuhkan pelaksanaan
mobilisasinya akan dapat dilaksanakan lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI, Marsekal Hadi
Tjahjanto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI,
Letjen (Mar) Bambang Suswantono, saat membuka Seminar Sumber Daya Siber
Nasional, bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Kamis
(27/5/2021).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Yang tidak kalah penting adalah peran Satsiber
TNI yang memiliki satuan penindakan yang dalam Tupoksinya berpotensi
melaksanakan langkah-langkahCyber Attackbaik
sebagai bagian dariDefensemaupun
sebagai suatu tindakan respon atas serangan yang terjadi. Hal ini sudah
sepantasnya menjadi perhatian serius untuk dipikirkan pihak-pihak yang
berwenang," tegas Panglima TNI.
Panglima TNI menyampaikan bahwa saat ini kebijakan
pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan
Pemerintah Nomor82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi
Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.
Secara organik, maksudnya keamanan dan pertahanan
nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan
berkesinambungan.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Menurut Marsekal Hadi Tjahjanto, sejalan dengan hal
tersebut keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan Siber.
Di lain pihak, pertahanan Siber dapat berupa
pertahanan aktif maupun pertahanan pasif.
Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam
ruang lingkup keamanan Siber.
"Keamanan Siber dan pertahanan Siber yang
diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas,
dan ketersediaan informasi penting bagi Negara, keamanan nasional, maupun
menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan
pelayanan publik atau kelangsungan Negara," jelasnya.
Selanjutnya, Panglima TNI menjelaskan bahwa hampir
satu dekade ini, isu tentang Perang Siber (Cyber War) terus
didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antar Negara yang
berimbas pada terancamnya kedamaian dunia.
Kenyataan bahwa Perang Siber telah menjadi mandala
perang baru sudah di depan mata semua negara, termasuk Indonesia.
Penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali
oleh beberapa negara, di mana kondisi ini dapat juga diasumsikan sebagai uji
coba, namun peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah
dipersiapkan dan diantisipasi oleh beberapa Negara.
Oleh karena itu, ancamanCyber
Warfareyang kehadirannya sebagaiCyber
Space, Cyber Threat,danCyber Crimedalam
kehidupan global dewasa ini telah memunculkanCyber
Defenceatau Pertahanan Siber di berbagai negara
di dunia.
Bahkan sudah banyak negara di dunia membentuk berbagai
unit khusus, sepertiCyber Army, Cyber Naval, Cyber Air Force, Cyber
Military, Cyber Troops,maupunCyber Force.
"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di
dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Sibernya agar dapat menahan
serangan Siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman
baru dalam dunia internasional, berupa Perang Siber (Cyber
Warfare)," pungkasnya. [jef]