WahanaNews.co | Hasnaeni ‘Wanita Emas’ lewat Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindak asusila.
Hasyim mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
"Iya (bakal dihadapi nanti di DKPP)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim mengaku tak masalah dilaporkan ke DKPP.
Hasyim menyebut akan menjawab dugaan-dugaan tersebut saat forum di persidangan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"Sudah jadi takdirnya KPU itu sebagai 'ter', terlapor, termohon, tergugat, teradu. Jadi tidak boleh sakit hati, nggak boleh baperan, nggak boleh ngeluh," katanya.
"Ya kalau ada aduan, ada gugatan ya nanti kita jawab di forum-forum tersebut," sambungnya.
Diketahui, Ketua KPU RI dilaporkan pula ke DKPP oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG).
Laporan tersebut terkait dugaan asusila terhadap 'Wanita Emas'.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu.
Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya. [rna]