WahanaNews.co | Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan soal pembelian jam tangan mewah seharga Rp1,95 miliar.
Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
JPU KPK, Budhi Sarumpaet, menyatakan, keterangan istri Mardani sebagai saksi dibutuhkan untuk mengungkap apakah jam tangan diberikan ke istri terdakwa atau tidak.
"Saksi yang merupakan istri terdakwa nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet, di Banjarmasin, Rabu (14/12), seperti dilansir Antara.
Pada sidang sebelumnya, jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Tapi, pembayaran transaksi pembelian jam tangan mewah itu tidak dilakukan oleh Mardani, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kala itu, Henry Soetio.
Selain istri Mardani, tiga orang saksi ahli juga rencananya mulai dimintai pandangannya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Kuntjoro yaitu ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan.
Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rgo]