Salah satu argumen yang disampaikan oleh para pemohon adalah mereka menilai hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Buka Ruang Pengadilan Jalanan: Kembalikan Marwah PWI
Dalam hal itu, MK menilai tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers.
Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon yang menilai Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.
Baca Juga:
Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Pertama Meninggal Dunia Usia 86 Tahun
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dengan demikian, menurut Ninik, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers itu selalu membuka diri bagi pihak-pihak yang merasa belum terlibat atau dilibatkan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang pers.
Selanjutnya, dia memandang keputusan MK yang menolak gugatan pengujian materi UU Pers itu tidak hanya patut dihormati oleh insan pers, tetapi juga oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait demi memperjuangkan kemerdekaan pers. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.