WahanaNews.co | Kepolisian mengklarifikasi terkait Maklumat
Kapolri, soal poin 2D yang mengatakan bahwa masyarakat dilarang untuk
mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik
melaluiwebsitemaupun media sosial.
Kepolisian
mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan
berekspresi.
Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri Berpesan Jika Lelah Istirahat
"Yang
terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel
berita pers," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di
Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Dia
menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan, asal tidak bermuatan berita
bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba
ataupun perpecahan, dan SARA.
Dia
mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut, maka
masih diperbolehkan.
Baca Juga:
Penyebab Pasti Kecelakaan Maut Tol Cikampek-Jakarta KM 58 Masih Didalami
"Kalau
mengandung itu, tidak diperbolehkan, apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan
kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya, UU ITE misalnya, itu
tidak diperbolehkan itu di sana," katanya.
Dia
menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU Pers
ataupun kebebasan berekspresi.
Dia
menekankan bahwa konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan
provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.