WahanaNews.co, Jakarta – Terkait perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan.
Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M. Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3/2024) hari ini.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Abraham mengatakan surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.
Padahal, kata dia, kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat. Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progress yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Abraham menilai dalam kasus pemerasan itu seharusnya penyidik dapat langsung menahan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah mencukupi sebagai syarat penahanan
"Kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tuturnya.
Di sisi lain, Abraham menilai dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli justru akan menimbulkan sentimen negatif terhadap Polri sendiri.