WahanaNews.co |
PT PLN (Persero) menyepakati pembayaran kekurangan THR
(Tunjangan Hari Raya) pekerja alih daya atau outsourcing.
Hal ini disepakati setelah buruh memprotes THR
yang tidak dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PLN, Syofvi
F Roekman, menginstruksikan kepada EVP, General Manager (GM) dan Direksi Anak
Perusahaan, untuk memberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya yang
bekerja di PLN.
Menurut Syofvi, hal ini penting, dalam rangka
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan sehat.
"Sebagai bentuk dukungan dan empati akibat
situasi pandemi, agar diberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya
(TAD) berupa bantuan sebesar selisih THR terhadap gaji terakhir kepada tenaga
alih daya tahun 2021," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam surat instruksi tersebut, juga dijelaskan
mekanisme pemberian bantuan kompensasi kepada pekerja tenaga alih daya bisa
diminta kepada perusahaan mitra dengan pola reimbursement.
Syofvi mengungkapkan, unit-unit atau divisi
terkait agar menggunakan pos anggaran RKAP 2021 sesuai kontrak pekerja alih
daya eksisting.
"Bantuan kompensasi sebagaimana tersebut pada
angka 1, diberikan selambat-lamatnya tanggal 18 Juni 2021. Setiap pimpinan unit
atau anak perusahaan agar mendorong perusahaan mitra untuk mengedepankan
hubungan industrial yang sehat dan harmonis dengan pekerjanya," tegas dia.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais,
mengapresiasi upaya tersebut untuk bisa segera dilaksanakan.
Namun, di sisi lain, ia berharap manajemen PLN
bisa membuat Perjanjian Kerja Bersama untuk menghindari kesalahpahaman dalam
hubungan industrial. [dhn]