WahanaNews.co, Jakarta - Soal pergantian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun pada 19 November 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara.
Yudo menerangkan, pergantian tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Resmi Gantikan Dudung, Ini Profil KASAD Jenderal Agus Subiyanto
"Saya enggak tahu, itu kan prerogatif presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/9/2023).
Karena itu, Yudo menekankan dirinya enggan menyebut nama-nama tokoh yang layak menjadi pengganti Jenderal Dudung menjadi KSAD. Hal itu, menurut dia, merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Itu kan prerogatif presiden," tegasnya.
Baca Juga:
Jenderal Dudung: Saya Lawan Radikalisme di DKI Dibalas Anies dengan Hibah Kecil
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat merespons soal pergantian KSAD dan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 1 Desember 2023. Tapi menurut Jokowi, waktu lama masih lama.
"Ya masih lama," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jawa barat, Jumat, (4/8/2023).
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, idealnya pergantian Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
Menurutnya, pergantian ini bisa diberlakukan jika melakukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby, beberapa waktu lalu.
Jika tidak memungkinkan dilakukan pergantian setelah pemilu 2024, maka Panglima TNI dan Kasad harus memiliki rekam jejak yang baik. Apalagi, kata dia, kedua jabatan itu strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.
Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan KSAD juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]