Menurutnya, pergantian ini bisa diberlakukan jika melakukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Resmi Gantikan Dudung, Ini Profil KASAD Jenderal Agus Subiyanto
Jika tidak memungkinkan dilakukan pergantian setelah pemilu 2024, maka Panglima TNI dan Kasad harus memiliki rekam jejak yang baik. Apalagi, kata dia, kedua jabatan itu strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.
Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan KSAD juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," imbuhnya.
Baca Juga:
Jenderal Dudung: Saya Lawan Radikalisme di DKI Dibalas Anies dengan Hibah Kecil
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.