WahanaNews.co, Jakarta - Enam laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono telah diterima Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
"Laporan polisi yang telah diterima sebanyak enam laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Enam laporan polisi ini masing-masing dibuat oleh Front Pemuda Jaga Pemilu dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jaringan Aktivis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.
Kemudian, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Barisan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, serta Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Trunoyudo.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan sebagai tindak lanjut penyidik Subdit Siber akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang dibawa oleh para pelapor.
"Terhadap keenam orang pelapor dari masing-masing laporan polisi telah dilakukan klarifikasi/permintaan klarifikasi atas laporannya di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ," ucap dia.
Rencananya, kata Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menggabungkan keenam laporan polisi itu. Tujuannya, agar penanganan lebih efektif dan efisien.