WahanaNews.co, Jakarta – Hand Phone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disita penyidik saat diperiksa pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP Aiman.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Ade menegaskan penyitaan tetap bisa dilakukan meskipun status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.
Baca Juga:
Soal Motor Sitaan yang Dipinjamkan, KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tidak Menjual
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tuturnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.