WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, Polisi tak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP) buntut pernyataan Aiman tersebut. Dalam enam LP itu, Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam gelar perkara, penyidik tidak menemukan ada unsur pidana yang terkait UU ITE.
"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE. Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
"Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Artinya, kata Ade, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 3 Januari lalu.
"Rencana penyidikan sudah dibuat dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," tutur Ade.