WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memasuki fase baru.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status kasus Aiman Witjaksono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Pengumuman ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ade belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. "Nanti-nanti kita update," ujar Ade.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Polisi telah menerima enam laporan terkait dugaan penyebaran hoaks oleh Aiman Witjaksono, yang mengklaim bahwa aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu 2024.
Dalam keenam laporan tersebut, Aiman Witjaksono diidentifikasi sebagai terlapor. Salah satu laporan diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dan memiliki nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fikri Fakhruddin, seorang pelapor, menyatakan bahwa pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut tidak didukung oleh data yang konkret dan valid.