Garuda Indonesia juga, lanjut Irfan,
dalam menawarkan program ini tentunya memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan
dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta
kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
"Melalui program pensiun yang
dipercepat tersebut, kami berupaya untuk memberikan
kesempatan kepada karyawan yang ingin merencanakan masa pensiun sebaik mungkin,
khususnya bagi mereka yang memiliki prioritas lain di luar pekerjaan, maupun
peluang karir lainnya di luar perusahaan," kata Irfan.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Langkah berat ini, menurut Irfan,
harus ditempuh perusahaan.
Akan tetapi, opsi ini
harus diambil untuk bertahan di tengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja
industri penerbangan yang belum menunjukkan titik terangnya di masa pandemi
Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.