WahanaNews.co |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi
pertemuan manajemen dan tenaga alih daya pada perusahaan mitra PT PLN (Persero)
dalam upaya penanganan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
"Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan saat
ini proses pembayaran THR telah berjalan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Putri menjelaskan, selama ini pihaknya telah
memfasilitasi pertemuan, baik dengan manajemen PT PLN maupun perwakilan serikat
pekerja mengenai permasalahan pembayaran THR.
Sebelumnya, para pekerja alih daya yang
tergabung dalam serikat buruh menuntut agar PLN membayarkan THR sebagaimana
aturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai Pembayaran THR Keagamaan
2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Putri menambahkan, setelah melalui beberapa
kali pertemuan, kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk mencari
solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Respon dari kedua belah pihak adalah mereka
akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Memang butuh waktu, tapi
kita harus kedepankan semangat dialog secara bipartit antara kedua belah
pihak," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.