Ia memberi waktu hingga 11 Oktober 2024 bagi kementerian dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Kementerian Hukum dan HAM, untuk menggelar pertemuan dan berdiskusi soal tuntutan mereka.
"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, kami akan perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara, misalnya, mengajukan judicial review terhadap PP 94," ucap Aji.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sapi Kurban ke Mesjid Jami Usai Shalat Idul Adha
Terkait pertemuannya dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim.
"Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia)," ujar Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.
Baca Juga:
Soal Usulan Samawi Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PAN: Akan Kami Godok Bersama
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.