WahanaNews.co | Larangan
aktivitas serta atribut soal FPI yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal
Idham Azis, menuai kritik. Bagian yang paling disoroti adalah larangan bagi
masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Baca Juga:
Lewat ’Fun Charity Event 2024’, BERKOBAR Serahkan Donasi Rp100 Juta ke Anak-Anak Yatim
Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang
Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.
Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto
Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat
demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
Komunitas Pers Minta Maklumat Kapolri Tentang FPI Pasal 2d
Dicabut (1)
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di NTT Tunjukan Berbagai Solusi Krisis Iklim di Gelaran Pesta Raya Flobamoratas
Maklumat itu juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media
dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini
terkait FPI.
Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan
dalam poin 2d tersebut dicabut.
Komunitas Pers Minta Maklumat Kapolri Tentang FPI Pasal 2d
Dicabut (2)
Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers
dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:
Maklumat Kapolri dalam
Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara
demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan
informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Maklumat ini mengancam
tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan
menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk
mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang
menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
"pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2
Undang Undang Pers.
Mendesak Kapolri
mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak
sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan
bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Mengimbau pers
nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan
publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Jakarta, 1 Januari
2021
Abdul Manan, Ketua
Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua
Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua
Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut,
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). [dhn]