WahanaNews.co | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT
Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard
Joost Lino atau RJ Lino.
RJ Lino ditahan usai lima tahun
ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Lahir di Ambon pada 7 Mei 1953, RJ
Lino mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung.
Dia mengawali karirnya sebagai staf
Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan pada 1978.
Selama menjabat sebagai staf dia
pernah menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas Dana Bank
Dunia.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Sejak 1990, RJ Lino memulai karirnya
di Pelindo II dan 19 tahun kemudian dia didapuk menjadi dirut operator
pelabuhan pelat merah itu.
Pada masa kepemimpinannya, Pelindo sempat mencatatkan keuntungan Rp 1,26
triliun atau naik 32,92 persen dari periode sebelumnya.
RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK
pad 15 Desember 2015.
Dia ditetapkan tersangka karena dugaan memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk
langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari China sebagai
penyedia barang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.