WahanaNews.co | Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, buka suara terkait vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsdier 6 bulan yang dijatuhkan oleh putusan hakim.
"Coba, kalau orang nggak korupsi, nggak kerugian negara, dihukum 4 tahun," kata RJ Lino usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Terlebih lagi putusan hakim ketua Rosmina yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Pada prinsipnya satu, kami selaku PH dan pak Lino secara pribadi mengapresiasi menghargai dan menghormati putusan majelis atas perkara pak RJ Lino. Kemudian, atas putusan itu kami masih pikir pikir, masih ada waktu bagi kami sesuai peraturan perundangan untuk mendalami atas pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim," kata Agus.
Agus menilai dissenting opinion yang disampaikan Rosmina adalah fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pengadaan 3 unit QCC twin lift.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Dia juga menyebut kalaupun ada pelanggaran dalam pengadaan itu, itu bukan tindak pidana.
"Jadi sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan apa yang dilakukan oleh pak Lino selaku direktur utama membawa manfaat bagi PT Pelindo dan tadi sudah ditegaskan bahwa kalaupun ada pelanggaran prosedur tapi pelanggaran prosedur itu bukan hal yang mungkin menyebabkan adanya perbuatan pidana. Sehingga pada diri pak Lino tidak ada unsur kesalahan, sehingga tidak ada perbuatan pidana maka tidak ada kesalahan bisa dijatuhkan putusan atas pak Lino," katanya.
Menurutnya putusan dua hakim yang menyatakan Lino bersalah itu hanya menyalin tuntutan jaksa.