WahanaNews.co | Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk hingga awal 2023 ini masih berlangsung di meja hijau.
Lalu, kapan sidang mantan Kadiv Propam Polri itu sampai pada puncaknya?
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal.
Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa.
Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
Agenda persidangan untuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pekan ini masih mendengarkan keterangan ahli meringankan.
Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, baru memasuki tahap menghadirkan ahli meringankan.
Berbeda dengan keempat orang itu, persidangan untuk Eliezer akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Eliezer akan diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1) mendatang.
Lalu kapan sidang Ferdy Sambo sampai pada puncaknya?
Alur persidangan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Secara garis besar, berdasarkan KUHAP, alur persidangan kasus pidana terdiri dari beberapa tahapan atau proses.
Berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua:
1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa
2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa
7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa
8. Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa
9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa
10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa
12. Putusan atau vonis. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. [rna]