WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada setiap
pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta sumbangan, baik mengatasnamakan individu maupun institusi.
Peringatan ini disampaikan KPK terkait
dengan beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Gubernur
Sumatera Barat, Mahyeldi.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
"KPK mengingatkan kepada pegawai
negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Plt Jubir KPK, Ipi
Maryati, dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Ipi mengatakan,
permintaan sumbangan, hadiah, atau sebutan lainnya oleh PNS dan
penyelenggara negara, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal ini lantaran perbuatan tersebut
dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Mahyeldi Sebut Sumbar Masih Kekurangan Dokter
"Karenanya, KPK mengingatkan
kepada kepala daerah maupun pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya untuk
tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah
dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegas Ipi.
Ipi menjelaskan, permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik
kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki
risiko sanksi pidana.
Untuk itu, dalam surat edaran tentang
Pengendalian Gratifikasi, KPK menegaskan, para
pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta
pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan
penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan
hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pegawai negeri dan penyelenggara
negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegasnya.
Menurut Ipi,
gratifikasi yang terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai
20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1
miliar," tegas Ipi.
KPK berharap, pegawai
negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan
tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat
dikategorikan melanggar hukum.
Diberitakan, beredar surat sumbangan
untuk penerbitan buku profil.
Surat berlogo Gubernur Sumatera Barat
dan bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, itu
kemudian dibawa oleh sejumlah orang dan mendatangi para pengusaha, pihak kampus, dan pihak lainnya. [qnt]