WahanaNews.co | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan, pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali telah dilakukan pada 14 Oktober 2021 lalu.
Ia menekankan, kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia.
Baca Juga:
Kemenparekraf Hadirkan 'Wonderspace by Wonderful Indonedia' di Stasiun MRT Bundaran HI Kenalkan 5 DPSP
Selain menerapkan protokol kesehatan yang disiplin, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi wisman juga mencakup kepemilikan asuransi kesehatan (askes) senilai Rp 1 miliar.
Dia menyebutkan, nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, dan bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.
“Wisman harus memiliki asuransi kesehatan untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp 800.000 dan Rp 1 juta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:
Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Bekasi Maksimalkan Digitalisasi dalam Pemasaran
Sandiaga menyebut, premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 - Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari.
“Jadi, apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya.
Sandiaga juga menjelaskan, terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.