"Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan
lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi
berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap
dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial
masyarakat," katanya dalam Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap
Pandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan reformasi subsidi energi secara
bertahap ini berlaku untuk subsidi tabung LPG 3 kilogram (kg) dan subsidi
listrik. Pemerintah juga sedang melihat peluang dari reformasi penyaluran
subsidi solar menjadi berbasis penerima.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
Acuan penyalurannya nanti adalah Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS). Untuk itu pemerintah akan menyempurnakan DTKS dengan melakukan
verifikasi dan validasi secara reguler serta membangun sistem yang
terintegerasi dengan data sasaran penerima subsidi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.