WahanaNews.co | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya bakal menetapkan kawasan hutan seluas 26.137.830 hektare pada tahun ini.
Total kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare. Pada 2022, KLHK hanya mampu menetapkan 10.006.045 hektare yang terdiri dari 179 SK.
Baca Juga:
Terkait Penanganan DAS di Samosir, Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK
Secara keseluruhan, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 hektare yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.
"Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023," kata Siti dalam launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023, di Jakarta, Senin (30/1).
Dilansir dari CNN, Siti menyebut penetapan kawasan hutan harus selesai 100 persen pada tahun ini. Hal itu mengacu mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
"Sesuai UU CK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh," ujarnya.
Siti menilai tugas itu akan menjadi tonggak menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan. Ia berharap penetapan kawasan hutan membuat hak dan kewajiban masyarakat menjadi jelas.
"Serta keberpihakan nyata pada masyarakat," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung sebelumnya pernah menyoroti lambatnya penetapan kawasan hutan pada 2000 sampai 2013.
Pada 2000 lalu, KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 ha. Kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu.
"Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen," ucap Ruandha. [ast]