WahanaNews.co, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup lokasi yang diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) melakukan kegiatan tambang emas secara ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan memasang plang peringatan.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Jumat, (4/10/2024) mengatakan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Kemendag Rilis HPE Konsentrat Tembaga Periode Kedua April 2025
"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria, melansir ANTARA.
Pada momentum tersebut, dia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini. Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.
"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," ujarnya.
Baca Juga:
Era Baru Industri Tambang, Presiden Prabowo Tinjau Produksi Logam Mulia di PTFI
Dari hasil permintaan keterangan dengan pihak pemerintah, Dian turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.
"Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," kata Dian.
KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.