WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).
TB diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan sejumlah perkara besar, termasuk kasus impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Baca Juga:
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ninik usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Ninik didampingi oleh anggota Dewan Pers Totok Suryanto.
“Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum, untuk fokus pada penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ninik, dikutip Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Istana: Insiden Tempo Jangan Dibesarkan Agar Tak Puaskan Peneror
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, maka proses penanganannya sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Dewan Pers tidak akan turut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” tegas Ninik.
Namun demikian, Ninik menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penilaian terhadap konten pemberitaan yang dimuat oleh media terkait, karena hal itu berada dalam ranah etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.