WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai turut tergugat IV bersedia hadir mengikuti persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Morganda di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor register perkara: 697/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
"Pada prinsipnya proses pelaksanaan tender Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sp. Ujung Aji-Bts Kota Kabanjahe (MYC) TA 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Dokumen Pemilihan serta peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah," tulis Dewi Chomistriana, Sekretaris DJBK dalam surat resmi yang diterima WahanaNews.co, Jumat (17/11/23).
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengikuti proses persidangan perkara Nomor: 697/Pdt.G/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan dan ketentuan hukum yang berlaku," tulisnya lebih lanjut dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Baktiar Panjaitan bertindak atas nama PT Morganda kepada WahanaNews.co menyesalkan tindakan Dirjen DJBK karena tidak koperatif. Sebab hanya hadir satu kali dalam persidangan.
“Kami hanya mencari keadilan, ada aturan LKPP yang melarang yakni tindakan penambahan syarat kualifikasi dalam proses tender yang dilakukan tergugat I dan II dan surat dari tergugat IV sebagai pemilik proyek, tetapi justru tergugat IV tidak hadir dalam persidangan, ada apa ini?,” kata Baktiar Panjaitan kepada WahanaNews.co, Rabu (15/11/2023) di Medan.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
"Kami berharap Dirjen Bina Konstruksi dapat kooperatif dalam sidang berikutnya, agar proses persidangan dapat berjalan lancar. Jika tidak kami juga akan melaporkan Dirjen Bina Konstruksi ke Komisi V DPR RI, agar kami mendapatkan keadilan," sambung Baktiar.
Kronologi Perkara
PT Morganda, sebagai peserta dalam lelang tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts, Kota Kabanjahe dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp62.678.902.000 untuk tahun anggaran 2023, mengkritisi proses tender yang dianggap melanggar beberapa Peraturan Presiden dan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SE LKPP).
Yakni, pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 jo. Peraturan Persiden nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jo. surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (SE LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ket foto: Surat edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. [WahanaNews.co/tangkapan layar]
PT Morganda menyoroti bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023, Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara, dan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 membuat aturan tambahan yang bertentangan dengan Perpres pengadaan.
PT Morganda menggugat Pokja pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sebagai tergugat I, PPK 4.4 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara sebagi tergugat II, Direktur PT Sabarhita Perkasa Abadi sebagai pemenang tender tergugat III, Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat IV dan Kepala LKPP RI sebagai tergugat V.
Melansir dari portal lpse kementerian pekerjaan umum, tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe (MYC) dimenangkan PT Sabarhita Perkasa Abadi dengan penawaran Rp60.780.891.461 dari HPS.
Sementara PT Morganda menawar dengan penawaran terendah Rp50.143.121.600 dari HPS.
Akan tetapi pokja pemilihan mengalahkan dengan alasan yang dibuat-buat, yakni akibat penambahan syarat kualifikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 jo. SE LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
[Redaktur: Tumpal Alpredo]